MEDAN, KOMPAS.com-Pengadilan Negeri Medan sempat memvonis, bos judi online Apin BK penjara 3 tahun, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan pada Selasa (27/6/2023).
Kemudian jaksa melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan, hasil banding dikabulkan, hukuman Apin diperberat yakni membayar denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, putusan dibacakan pada Senin (21/8/2023).
Baca juga: Apin BK, Bos Judi Online Terbesar di Sumut, Divonis 3 Tahun Penjara
Dengan hakim ketua H Panusunan Harahap, lalu dua hakim anggota lainnya, Jumongkas L Gaol dan Brabdul Azis.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun," tulis putusan PT Medan.
Sebelumnya diberitakan, dalam dakwaan, Apin BK dijerat tindak pidana perjudian dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perkara yang menerpa Apin bermula pada November 2021.
Awalnya, Apin bersama terdakwa lainnya Niko Prasetia, Eric Willian, Didi, Charles dan Hartanto Sugeng, membuka tempat judi online. Lokasinya berada di Kompleks Pergudangan Krakatau Multi Center (KMC) Medan.
Baca juga: Bos Judi Terbesar di Sumut Apin BK Dituntut 5 Tahun Penjara
Tempat itu, terdiri dari 19 ruangan yang mengatur operasional perjudian.
Pengoperasian website judi online Apin BK bekerja sama dengan terdakwa Niko Prasetia, sebagai pemegang saham dan Eric William selaku leader.
Dari bisnis judi ini, Apin mendapat keuntungan Rp 20 juta-Rp 75 juta per bulan.
Sebagai pemilik server judi, Apin menyediakan permainan game judi online slot, kasino, dan spot, yang didapat terdakwa dari Charles (belum tertangkap), Niko Prasetia, dan Eric William.
Dalam kerja sama itu, Apin BK akan mendapatkan keuntungan 20 persen dari total kekalahan pemain judi.
Baca juga: Sidang Tuntutan Bos Judi Online Medan Apin BK Kembali Ditunda, Hakim Beri Ultimatum
Polisi sempat menyebutkan Apin BK merupakan bos judi online terbesar di Sumut. Apin kemudian berhasil ditangkap di Malaysia pada September 2022.
Kemudian dalam sidang, jaksa menuntut Apin BK 5 tahun penjara denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
%PDF-1.5 %âãÏÓ 12 0 obj << /Ordering (Identity) /Registry (Adobe) /Supplement 0 >> endobj 14 0 obj << /Filter /FlateDecode /Length 80394 /Length1 324080 >> stream xœì� `ÕýÇsì½›�ÍæØ\Ì&›„°›Ë Gˆ�lNÐ5A* Gä6ZµV‚W¼hµV©U<þJµ•Í¤Õ ÚÆÚV[µàÑŠG«Ö[è¡õžÿï½ »dÙ–„ˆ›&ïûÍ{¿yófvöí{ogf�€6×Ì?eÆ\“âóÙ Oͨ©{éñ}�ÿÈ+ BÞŒÆ9óíY{ã�TîŽå3æŸVuÕCxÄÅ«ÖåŸ:¿©n�w…ÄçnÆRÇÍjš?óôëÊ*û ¸v‘?õ¢Îµ ¼ó[«g5]œüÝO±ü»qyòé5 ÍóX0_Bÿ—¬ië¨oyò!àÅ|\çÙ%çopoøë'?Þ½ À˜ßÞqöš)·] oÀÕõg·ï€0ay7b‚töêÛ?ùø¥Zàóž¨Y¹|éšâ'ÂÉ Kïîö+—/k[ú¶ùçŸ p·’í/ǧ˜ô\FÈ^¾fÃÜå&·}@ÅÌUËÎ]Ëíç¬À_�ǪVŸ³¤mó÷¾� üš @Ö–5mt¤.N¨Âõ?Æ|÷šeÚž¿å¥Ux
Panduan Bermain Judi Remi Online
Cara Bermain Judi Tembak Ikan
Cara Bermain Judi Bola Online.pdf
Praktik judi online di Indonesia semakin marak dengan melibatkan semua kalangan mulai dari anak-anak hingga orang dewasa.
Kemudahan akses internet serta ketidakseriusan pemerintah dalam mencegah dan memberantas judi online disinyalir menjadi penyebab praktik tersebut subur.
Dalam hukum positif di Indonesia, judi online dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda. Perjudian yang dilakukan secara online diatur dalam Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menerangkan:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Sementara sanksi terhadap mereka yang melanggar Pasal 27 ayat 2 UU ITE adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar. Hal itu diatur dalam Pasal 45 ayat 3 UU ITE.
Sanksi tersebut lebih berat dibandingkan peraturan sebelumnya yang hanya mengatur ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juga memuat mengenai perjudian, tepatnya pada bagian kedelapan.
Pasal 426 ayat 1 KUHP mengatur sanksi pidana penjara paling lama sembilan tahun atau pidana paling banyak kategori VI (Rp2 miliar) bagi setiap orang yang tanpa izin:
a. menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian;b. menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut; atauc. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian.
Pasal 426 ayat 2: Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam menjalankan profesi, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f (hak menjalankan profesi tertentu).
Sementara itu, Pasal 427 UU KUHP mengatur:
Setiap orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III (Rp50 juta).
Sanksi pidana perjudian di KUHP baru tersebut lebih ringan daripada KUHP sebelumnya yang mengatur ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp25 juta.
Sebelumnya, Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan pemerintah menganggap para pemain judi online sebagai korban sehingga langkah yang dilakukan bukan penangkapan, tetapi pemulihan.
"Mereka korban juga. Ya enggak ditangkap, kan korban," ujar Budi dalam jumpa pers di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (25/6).
Presiden Joko Widodo telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) judi online. Jokowi menunjuk Menko Polhukam Hadi Tjahjanto untuk memimpin satgas tersebut.
Keputusan itu diambil setelah judi online memakan korban. Judi online pun sudah merembet ke para abdi negara, anggota dewan, hingga penegak hukum.
"Ya ini secara khusus saya ingin sampaikan jangan judi, jangan judi, jangan berjudi, baik secara offline maupun online," ucap Jokowi melalui siaran kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (12/6).
Pengadilan Tinggi Sumatera Utara memperberat hukuman bos judi online Apin BK alias Jonni dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.
Berdasarkan data Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), putusan tersebut dibacakan pada Senin (21/8). Palu diketok oleh hakim H Panusunan Harahap selaku ketua majelis serta hakim Jumongkas L Gaol dan Brabdul Azis selaku anggota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun," tulis putusan tersebut dikutip, Rabu (23/8).
Putusan banding ini lebih berat dari putusan pada pengadilan tingkat pertama. Denda terhadap Apin BK naik menjadi Rp1 miliar dari hanya Rp100 juta.
Apin BK sebelumnya divonis 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan di Pengadilan Negeri Medan pada 27 Juni 2023.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar Apin BK dijatuhi pidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Dalam kasus ini, 15 anak buah dari Apin BK telah dijatuhi dengan pidana masing masing 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Mereka antara lain Vahriansyah, Hamzah Zarkasyi, Sahat Pardomuan Sinurat, Farhan Fahrezi Dalimunthe, Reval Aditya, M Ronaldo Millen, Rudi Kurniawan.
Kemudian Muhammad Alamsyah, Niko Prasetya, Erik William, Hendra alias Akiet, Michael Lesmana, Fitria Dewi Adiningsih, Balqis Adiansyah, dan Yulia Astuti.
Apin BK sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk permainan judi.
Pada November 2021, Apin BK menyediakan tempat operasional permainan judi online di komplek pergudangan Krakatau Multi Center (KMC) Medan yang terdiri dari 19 ruangan. Lokasi itu disediakan untuk para bandar judi atau pemilik website judi online.
Kemudian untuk meningkatkan omset permainan judi online, pada Januari 2022, Apin BK membeli bangunan ruko empat pintu dan tiga lantai di blok G-1 Nomor 53, 55, 57, dan nomor 59 di Komplek Cemara Asri Boulevard Kelurahan Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan seharga Rp19 miliar.
Apin BK juga menawarkan server judi miliknya yakni server judi zoom engine, infiny, dan sever judi plaza yang berisi permainan game judi online slot, kasino, spot, dan lain-lain.
Nama Apin BK sendiri sempat muncul dalam grafik Konsorsium 303 yang beredar di media sosial. Kelompok itu disebut-sebut dipimpin oleh Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Propam Mabes Polri yang terlibat pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.