Rapat Pleno Terbuka Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara, Selasa, menetapkan 100 orang calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan perolehan jumlah kursi hasil Pemilihan Umum 2024.
Golkar menjadi partai dengan perolehan kursi terbanyak, disusul PDIP dan Gerindra. Hal itu diputuskan dalam Rapat Pleno Terbuka KPU Sumut yang digelar Selasa (28/5).
Dalam rapat itu ditetapkan 100 orang calon terpilih anggota DPRD Sumut dan perolehan jumlah kursi hasil Pemilihan Umum 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada rapat pleno tersebut, KPU Provinsi Sumut menetapkan sebanyak 100 orang calon terpilih anggota DPRD dari 12 daerah pemilihan se-provinsi itu.
Partai Golkar meraih kursi terbanyak di DPRD Sumut dengan memperoleh sebanyak 22 kursi, disusul PDI Perjuangan mendapatkan 21 kursi dan Partai Gerindra di urutan ketiga dengan meraih 13 kursi.
Berikutnya, Partai Nasdem mengamankan sebanyak 12 kursi dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 10 kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) 6 kursi, Partai Demokrat dan Hanura masing masing memperoleh 5 kursi, PKB 4 kursi, serta PPP dan Perindo sama-sama mendapat satu kursi.
Ketua KPU Sumut Agus Arifin mengatakan penetapan calon terpilih anggota DPRD tersebut sesuai Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum 2024, serta menindaklanjuti surat KPU RI Nomor 789/PL.01.9-SD/05/2024.
"KPU Sumut melaksanakan rapat pleno penetapan caleg terpilih berdasarkan perintah dari KPU RI, menyusul tidak adanya sengketa hasil pemilu anggota DPRD Sumut terpilih di MK," ujar Agus Arifin usai rapat pleno terbuka di Aula KPU Sumut di Medan.
Rapat pleno terbuka itu dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumut serta pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024.
"Semua partai menerima hasil rapat terbuka ini, tidak ada sanggahan, semua berjalan dengan lancar," katanya.
Setelah penetapan ini, KPU Sumut akan menyampaikan salinan keputusan penetapan caleg terpilih tersebut ke partai politik untuk diteruskan kepada calon terpilih. Salinan keputusan juga akan dikirim ke Gubernur Sumatera Utara.
"Sedangkan untuk jadwal pelantikan, belum bisa dipastikan, kapan waktunya akan dilaksanakan. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh KPU Sumut, masa jabatan DPRD Sumut periode lalu akan berakhir pada tanggal 16 September 2024," ujar Agus Arifin.
Rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 secara berjenjang sudah tuntas dilaksanakan hingga KPU RI. Berikut daftar 45 anggota DPRD Asahan terpilih periode 2024-2025.
Hal itu diketahui dari lampiran surat keputusan KPU RI nomor 360 tahun 2024. Keputusan tersebut mengenai penetapan hasil Pemilu 2024.
"Tentang Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum tahun 2024," demikian dikutip detikSumut dari Keputusan KPU RI, Senin (25/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari keputusan KPU RI tersebut, Golkar keluar sebagai partai pemenang untuk DPRD Asahan dengan 77.828 suara. Disusul Gerindra dengan 63.734 suara dan PDIP 63.722 suara.
Sementara di posisi keempat diisi oleh Demokrat dengan 42.917 suara. PAN dan NasDem masing-masing meraih 34.422 suara dan 30.346 suara.
Berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2023, terdapat 7 dapil untuk pemilihan anggota DPRD Asahan. Dari 7 dapil tersebut, akan terpilih 45 anggota DPRD Asahan.
Setelah dihitung perolehan suara partai politik per dapil menggunakan metode Sainte-Legue yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, maka diketahui Golkar memperoleh suara terbanyak. Partai berlambang pohon beringin itu meraih 10 kursi.
Gerindra dan PDIP masing-masing meraih 8 kursi. Sedangkan PAN dan Demokrat sama-sama memperoleh 5 kursi.
NasDem memperoleh 3 kursi di DPRD Asahan, padahal di Pileg 2019 NasDem sama sekali tidak memperoleh kursi. Sementara PKS, PPP, dan Hanura sama-sama memperoleh 2 kursi.
Dengan hasil tersebut, Golkar menggeser Gerindra dari kursi Ketua DPRD Asahan untuk periode 2024-2029. Gerindra sendiri memperoleh kursi Ketua DPRD Asahan periode 2019-2024.
Dapil II (Kapanewon Nglipar, Patuk, Ngawen, dan Gedangsari)
Berikut Daftar 45 Anggota DPRD Asahan Periode 2024-2029 Hasil Rekapitulasi KPU RI
1. Efi Irwansyah Pane (Golkar): 5.524 suara2. Daniel Banjarnahor (PDIP): 4.763 suara3. Zaharuddin (NasDem): 3.245 suara4. Nilawaty (PAN): 5.452 suara5. Andrean Zovy Desfanwa Harahap (Demokrat): 2.384 suara6. Edy Sirait (PKS): 1.337 suara7. Bahdi Mandala Putra Harahap (Gerindra): 2.421 suara8. Rippy Hamdani (Golkar): 4.612 suara
1. Nur Anisah Pulungan (PDIP): 7.479 suara2. Rita Marissa Siregar (Demokrat): 3.036 suara3. Pajar Prianto (Golkar): 6.398 suara4. Adlan Lubis (PKS): 2.868 suara5. Wagini (Gerindra): 3.695 suara6. Sapariman (PAN): 3.176 suara7. Rury Chintya Angelia Pardede (PDIP): 1.858 suara
1. Armen Margolang (PDIP): 6.032 suara2. Nijaruddin (PPP): 2.891 suara3. Miftah Ilham Mazid (NasDem): 2.786 suara4. Nazaruddin (Gerindra): 2.938 suara5. Yoga Siliwa Panjaitan (Golkar): 3.251 suara6. Mika Polin Sitorus (Hanura): 2.436 suara7. Syaddad Nasution (PAN): 3.356 suara
1. Baharuddin Manurung (Golkar): 5.867 suara2. Mansur Marpaung (Gerindra): 4.961 suara3. Joko Panjaitan (Demokrat): 5.939 suara4. Yenni Manik (PDIP): 4.831 suara5. Irwan Lumumba (NasDem): 3.129 suara6. Juli Hernani (Hanura): 5.374 suara7. Renol Sinaga (PPP): 4.905 suara8. Azmi Hardiansyah Fitrah (Golkar): 5.451 suara
1. Irwansyah Siregar (Gerindra): 4.576 suara2. Muhamad Wahyudi (PAN): 4.382 suara3. Dodi Sayendra (Golkar): 6.048 suara4. Satria Bakti Sihombing (Demokrat): 3.508 suara5. Mhd Dwi Dharmawan (PDIP): 3.193 suara
1. Ismail Marzuki Naibaho (Golkar): 5.681 suara2. Gulsen Pohan (Gerindra): 4.646 suara3. Rosmansyah (PDIP): 5.676 suara4. Andi Parulian Sitorus (PAN): 6.010 suara5. Reka Adinda (Golkar): 4.396 suara
1. Suheri (Gerindra): 3.349 suara2. Suyono (Golkar): 4.629 suara3. Kiki Komeni (PDIP): 4.050 suara4. Surya Bakti (Demokrat): 3.696 suara5. Suyatno (Gerindra): 2.667 suara
) adalah lembaga legislatif unikameral yang berkedudukan dan menjadi mitra kerja Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Provinsi DI Yogyakarta. DPRD Kabupaten Gunungkidul merupakan lembaga perwakilan rakyat yang dipilih langsung pada pemilihan umum legislatif setiap lima tahun sekali, beranggotakan 45 orang wakil rakyat yang terpilih dari 5 daerah pemilihan.
Pada Pemilu 2024, pemilihan DPRD Kabupaten Gunungkidul dibagi kedalam 5 daerah pemilihan (dapil) sebagai berikut:
Berikut ini daftar anggota
berdasarkan hasil pemilihan umum legislatif yang dilaksanakan tanggal 14 Februari 2024.
Momen pelantikan anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul periode 2024-2029. Dok. Istimewa
Gunungkidul: Sebanyak 45 caleg terpilih mengucap sumpah janji menjadi anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul Periode 2024-2029. Puluhan wakil rakyat tersebut dilantik pada Senin, 12 Agustus 2024. Partai NasDem dan PDI Perjuangan menempatkan 8 wakilnya di kursi wakil rakyat di Kabupaten Gunungkidul. Sekretaris DPRD Kabupaten Gunungkidul, Purwono Sulistyohadi mengatakan 45 anggota legislatif terlantik itu diputuskan ada dua orang diamanahi menjadi pimpinan sementara, yakni Agus Joko Kriswanto (PDI Perjuangan) dan Heri Purwanto (Partai NasDem). "Pemilihan pimpinan sementara ditentukan berdasarkan perolehan kursi mayoritas," kata Purwono. Aturan yang Purwono maksud yakni Pasal 165 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah. Pemutusan Agus Joko sebagai ketua sementara dan Heri wakil sementara telah dilakukan secara mufakat.
"Meskipun, keduanya memiliki jumlah kursi yang sama tetapi suara terbanyak ada di PDIP. Dan, sebelumnya kedua partai ini sudah berdiskusi dan membuat surat keputusan di masing-masing tingkat DPP," kata dia.
Ia mengungkapkan pimpinan sementara DPRD tersebut akan bekerja sesuai Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/kota pada ayat (3). Pimpinan sementara itu akan memimpin proses pembentukan alat kelengkapan dewan.
Berikut daftar nama-nama anggota DPRD Gunungkidul periode 2024-2029 berdasarkan Dapil:
1. Rian Eko Wibowo (NasDem)
2. Arief Gunadi (PKB)
3. Heri Nugroho (Golkar)
5. Supriyani Astuti (Demokrat)
6. Rida Musthofa (Gerindra)
8. Hanif Afadil Darojat (PKB)
2. Angga Sandy Farisma (Gerindra)
4. Bowo Sutrisno (Golkar)
6. Mega Nusantara Wati (PDIP)
7. Eko Rustanto (Demokrat)
2. Eckwan Mulyana (Gerindra)
3. Untung Ardyanto (PDIP)
4. Silvia Mega Harminanda (NasDem)
5. Ari Wibowo (NasDem)
6. Sugeng Nurmanto (PAN)
7. Dwi Wahyu Asmorowati (PKB)
8. Lazarus Arintoko (PDIP)
9. Wahyu Suharjo (PKS)
10. Singgih Murdianto (Golkar)
2. Wiwik Widiastuti (PAN)
3. Sigit Subarno (PDIP)
4. Heri Purwanto (NasDem)
5. Maryanta (Gerindra)
6. Agus Joko Kriswanto (PDIP)
7. Anti Kumala Sari (Golkar)
8. Ibnu Sugeng Riyanto (PKB)
1. Wulan Tustiana (NasDem)
2. Ery Agustin (Golkar)
4. Endang Sri Sumiryatini (PDIP)
6. Tejo Ari Wibowo (PDIP)
8. Riza Rais (Gerindra)
9. Zainal Abidin (PKS)
Legislatif DPRD Kab. Lamandau Periode 2019-2024 dari Partai Golongan Karya (Golkar)
Dapil I (Kapanewon Playen dan Wonosari)
Dapil III (Kapanewon Karangmojo, Semin, dan Ponjong)
Dapil IV (Kapanewon Tepus, Semanu, Rongkop, dan Girisubo)
Dapil V (Kapanewon Paliyan, Panggang, Saptosari,Tanjungsari, dan Purwosari)
BRILIAN ANDRIACITRA AMELIA, S.Pd
Partai Golongan Karya atau secara umum disingkat dengan Partai Golkar adalah sebuah partai politik di Indonesia. Didirikan sebagai Sekber Golkar (Sekretariat Bersama Golongan Karya, Sekretariat Gabungan Golongan Karya) pada tahun 1964, dan berpartisipasi untuk pertama kalinya dalam pemilihan umum nasional pada 1971 sebagai Golkar (Golongan Karya). Partai Golongan Karya tidak resmi menjadi partai politik sampai tahun 1999, ketika itu diperlukan untuk menjadi sebuah partai untuk kontes pemilihan.
Partai Golongan Karya adalah partai politik yang berkuasa dari tahun 1971 hingga 1999, di bawah kepemimpinan Presiden Jenderal Besar TNI Soeharto dan B.J. Habibie. Kemudian bergabung dengan koalisi yang berkuasa di bawah presiden Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarnoputri, dan Susilo Bambang Yudhoyono. Ketika Presiden Joko Widodo dari PDI-P terpilih pada tahun 2014, Partai Golongan Karya awalnya memilih untuk bergabung dengan koalisi oposisi yang dipimpin oleh mantan jenderal Prabowo Subianto, yang pada akhirnya kembali mengalihkan dukungannya kepada Pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2016.[12]
Dalam perkembangannya, khususnya pasca Orde Baru, Partai Golkar berhasil bertransformasi menjadi partai modern yang mengadopsi nilai-nilai demokrasi.[13] Pimpinan-pimpinan Partai Golkar juga berhasil menahkodai Golkar sebagai partai politik berpaham sentrisme yang merangkul semua golongan dengan mengedepankan semangat moderat.
sumber : https://id.wikipedia.org
KPU Gunungkidul menetapkan 45 anggota DPRD terpilih pada Pemilu 2024. Sidang pleno penetapan tersebut lebih awal daripada Kabupaten Kulon Progo dan Kota Jogja.
Diketahui sidang pleno terbuka tersebut dilakukan di Hotel Santika, Playen, Kamis (2/5) malam. Sidang pleno juga diselenggarakan oleh dua kabupaten lainnya di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yakni Bantul dan Sleman.
"Ada tiga kabupaten yang sidang pleno terbuka penetapan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten," jelas Komisioner KPU Gunungkidul Divisi Teknis Penyelenggara, Supami, kepada detikJogja melalui telepon, Jumat (3/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak serentaknya sidang pleno di kabupaten dan kota se-DIY itu karena terdapat Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Kulon Progo dan Kota Jogja.
"Kan ada yang kabupaten yang ada PHPU. Artinya masih menunggu sampai selesai. Gunungkidul, Bantul, dan Sleman tidak ada PHPU. Jadi bisa dilakukan penetapan setelah ada surat dari KPU RI," katanya.
Mengacu pada PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi,dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, Supami mengatakan, anggota legislator yang ditetapkan harus menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 21 hari sebelum dilantik.
"Ada 45 anggota dan kursi dewan yang ditetapkan oleh KPU Gunungkidul. Jadi sebenarnya di PKPU 6 tahun 2024 kaitannya dengan pelantikan, sebelum pelantikan itu maksimal 21 hari harus melaporkan LHKPN," tuturnya.
Jika ada anggota dewan terpilih yang tidak melaporkan LHKPN, ungkap Supami, maka nama anggota tersebut tidak akan diusulkan. Tanda terima pelaporan LHKPN harus disetorkan ke KPU 21 hari sebelum anggota terpilih dilantik.
"Sebelum disampaikan, kita mengusulkan nama-nama tersebut ke Gubernur melalui Bupati. Nanti si calon terpilih yang sudah ditetapkan KPU, mereka harus menyampaikan harta kekayaannya," ucap Supami.
"Tanda terima laporan kekayaan harus diterima KPU kabupaten 21 hari sebelum pelantikan. Calon terpilih yang tidak melaporkan LHKPN, KPU tidak mencantumkan namanya (untuk dilantik)," lanjutnya .